Beleidyang diteken Anas pada 6 Januari 2023 itu mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui aturan tersebut, Menpan RB menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya menjadi tiga kelompok.
\n \n \n\nguru masuk jabatan fungsional umum atau tertentu
. 306 84 260 149 271 187 76 238

guru masuk jabatan fungsional umum atau tertentu