Badan yang didirikan pada 29 April 2005 di Jakarta ini memiliki fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK), yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait
asuhan keperawatan gigi dan mulut. Keperawatan gigi dapat dipahami sebagai ilmu pengetahuan dalam bidang kesehatan mulut preventif, termasuk didalamnya adalah manajemen perilaku untuk pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan status kesehatan gigi dan mulut (Darby dan Walsh, 2003). Dalam pelayanan asuhan Pelayanan pada Klinik Pratama hanya menyediakan untuk pelayanan medis biasa, sedangkan pada Klinik Utama menyediakan pelayanan medis spesialis hingga pelayanan medis biasa. Selain pada Pelayanan, juga terdapat perbedaan Pimpinan pada kedua jenis Klinik ini, pada Klinik Pratama dipimpin oleh dokter umum atau dokter gigi, sedangkan pada Klinik . 147 423 475 219 52 410 156 65